SPT adalah: Pengertian, Jenis, Hingga Cara Pelaporan

SPT adalah: Pengertian, Jenis, Hingga Cara Pelaporan

Saat ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak semakin meningkat. Pun demikian, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT pajak hingga bagaimana cara pelaporannya.

Padahal, pelaporan SPT adalah suatu kewajiban bagi wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan dan diatur oleh perundang-undangan yakni UU No. 28 tahun 2007. Oleh karena itu ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT dapat menyebabkan wajib pajak dikenai sanksi administratif atau denda. Bila Anda tak menginginkan risiko tersebut, mari mengenal SPT lebih jauh bersama Minjack disini!

Apa Itu SPT?

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. Secara garis besar, SPT adalah sebuah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta yang dimiliki maupun kewajiban pajak lainnya sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT ini sendiri umumnya memuat berbagai informasi seputar jumlah pajak terutang dan pelunasan pajak yang sudah dilakukan dalam waktu tertentu.

Semua informasi yang dituliskan dalam SPT ini tentunya harus benar, jelas dan lengkap. Anda sebagai wajib pajak juga diharuskan untuk bertanggung jawab mengenai informasi yang ada dalam SPT tersebut. Apabila ada informasi yang tidak sesuai maka Ditjen Pajak sebagai pihak penyelenggara kegiatan pajak bisa dan berhak meminta keterangan maupun pertanggungjawaban pada Anda sebagai wajib pajak.

Jenis-Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT yang wajib Anda ketahui yakni SPT masa dan SPT tahunan. Berikut penjelasan lebih detail dari kedua jenis SPT ini:

1. SPT Masa

SPT masa merupakan jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Adapun jenis pajak yang dilaporkan menggunakan jenis SPT ini yaitu:

  1. PPh Pasal 21
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Pasal 26
  6. PPh Pasal 4 ayat 2
  7. PPh Pasal 15
  8. PPN dan PPnBM
  9. Pemungut PPN

Meskipun sembilan jenis pajak di atas pelaporannya dikategorikan ke dalam SPT masa, namun tentu format formulirnya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini tentunya didasarkan pada perbedaan tarif serta objek pajak yang pastinya berlainan pada masing-masing pajak tersebut

Selain itu, batas waktu pelaporan SPT masa juga berbeda pada tiap pajaknya. Untuk SPT masa PPh, wajib pajak harus melaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sedangkan,  SPT masa PPn pelaporannya dilakukan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT masa bertepatan dengan hari libur? Jika hal ini terjadi, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja KPP.

2. SPT Tahunan

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan setiap tahun yakni pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan terbagi lagi kedalam dua kategori yaitu SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

Nah, dalam pelaporannya, terdapat empat jenis formulir SPT tahunan dengan peruntukan yang pastinya berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis SPT tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan yang memiliki penghasilan tahunan dibawah atau sama dengan Rp 60 juta. Lebih lanjut, formulir ini diperuntukkan juga bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau lembaga sepanjang tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (perorangan) dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta serta digunakan bagi karyawan yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam rentang satu tahun.

3. Formulir 1770

Selanjutnya ada formulir 1770 yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang statusnya bukan karyawan ( tidak terikat ikatan kerja pada lembaga atau perusahaan manapun).

SPT ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pun pekerjaan bebas lainnya.

4. Formulir SPT 1771

Jenis keempat atau terakhir yaitu formulir 1771 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan seperti PT, CV, UD (Usaha Dagang), organisasi, maupun perkumpulan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan berbeda antara perorangan dan badan. Bagi perorangan batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah masa pajak ( maksimal 30 Maret ) sementara bagi badan usaha adalah empat bulan setelah masa pajak ( maksimal 30 April )

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Seperti yang telah Minjack singgung sebelumnya, terdapat sanksi administratif bagi wajib pajak yang lalai terhadap kewajiban melaporkan SPT tahunan.

Jika SPT tidak dilaporkan sebelum batas waktu akhir pelaporan atau batas waktu perpanjangan pelaporan SPT, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp100.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan
  • Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan.

Cara Melaporkan SPT

Melaporkan SPT secara umum cukup mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online

1. Cara melaporkan SPT secara offline

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara offline dengan melaporkannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Disana, Anda akan diberi formulir SPT sesuai dengan kriteria Anda. Dalam formulir SPT tersebut terdapat beberapa kolom yang wajib Anda isi diantaranya identitas pribadi, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang telah dilaporkan, hingga pajak terutang.

Isilah dengan data yang valid secara tepat. Setelah mengisi formulir, selanjutnya Anda dapat mengambil nomor antrian pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KKP. Nah, setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pengecekan dan memberikan bukti penyerahan SPT.

2. Cara Melaporkan SPT secara Online

Jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk datang dan mengantri di  KPP, opsi pelaporan secara online melalui e-Filling dapat menjadi pilihan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT secara daring bagi Wajib Pajak perorangan, yang dapat diikuti dengan mudah:

  • Langkah pertama Anda wajib mengakses situs web DJP Online.
  • Masukkan informasi akun seperti kata sandi, kode keamanan, dan NWP, kemudian masuk.
  • Periksa kembali keakuratan data yang tertera.
  • Pilih opsi e-Filing dan klik “buat SPT”.
  • Isi bagian pajak penghasilan dengan memasukkan detail seperti pendapatan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak, dan informasi relevan lainnya.
  • Lengkapi informasi mengenai pajak penghasilan, termasuk Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Final Terutang, dan Penghasilan yang Dikecualikan.
  • Lanjutkan ke bagian Pajak Penghasilan, di mana Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai total harta dan kewajiban utang pada akhir tahun pajak.
  • Terakhir, lengkapi bagian pernyataan dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui surel atau pesan teks.
  • Periksa surel  atau email pribadi Anda untuk memastikan penerimaan elektronik telah diterima sebagai bukti.

Dengan semua informasi yang telah Minjack sampaikan, tentu kini semua pertanyaan Anda terkait SPT telah terjawab secara tuntas, tapi jika kesulitan dalam perhitungan SPT Anda bisa menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939. Jadilah warga negara yang patuh pajak dengan melaporkan SPT tepat waktu sekaligus agar terhindar dari sanksi yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top