logo
Transfer Pricing

Amankan transaksi antar entitas dalam grup bisnis Anda

Hindari koreksi pajak dengan dokumentasi transfer pricing yang sesuai regulasi

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer Pricing adalah penetapan harga transaksi antara entitas yang memiliki hubungan istimewa (related parties), seperti antara induk dan anak perusahaan, atau antar PT dalam satu grup.

Jika tidak disusun secara tepat dan terdokumentasi, otoritas pajak dapat mengoreksi nilai transaksinya, yang dapat menyebabkan kekurangan pajak dan sanksi besar.

Jackvas hadir membantu perusahaan Anda menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc) secara legal dan sesuai dengan PMK 213/2016 & standar OECD.

Kapan Wajib Menyusun TP Doc?

Transfer Pricing Documentation diwajibkan jika perusahaan:

Memiliki penghasilan bruto ≥ Rp 50 miliar
Menerima atau membayar royalty, fee manajemen, jasa antar PT
Melakukan transaksi dengan pihak berelasi ≥ Rp 20 miliar (barang/jasa)
Melakukan transaksi lintas negara dengan afiliasi luar negeri

Jika kriteria di atas terpenuhi, TP Doc harus disiapkan dan dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Manfaat Transfer Pricing

Lindungi perusahaan dari koreksi fiskal besar
Meningkatkan kredibilitas laporan keuangan
Transaksi antar PT diakui sah dan wajar
Siap audit pajak atau due diligence
Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi

Isi Dokumentasi Transfer Pricing

Master File

Struktur grup
Strategi bisnis global
Kepemilikan aset & HKI
Aktivitas transfer pricing antar negara

Local File

Transaksi antar entitas di Indonesia
Analisis harga wajar
Pemilihan metode (CUP, Resale Price, TNMM, dll)

Country-by-Country Report (CbCR) (jika wajib lapor)

Total penghasilan, laba, dan pajak di tiap negara
Hanya wajib jika grup konsolidasi ≥ EUR 750 juta
Paket Harga

Estimasi Biaya Layanan Transfer Pricing

Basic

Mulai

20-35jt

Local File + analisis transaksi 1–2 entitas dalam negeri

Advanced

Mulai

50-100jt

Local + Master File, transaksi kompleks, 3+ entitas

Full Advisory

Mulai

100jt

+ Policy Design, simulasi harga, implementasi
📌 Harga dapat disesuaikan dengan jumlah entitas, jenis transaksi, dan tingkat analisis

Basic

Rp 20-35JT MULAI

Local File + analisis transaksi 1–2 entitas dalam negeri

Advanced

Rp 50-100JT MULAI

Local + Master File, transaksi kompleks, 3+ entitas

Full Advisory

Rp 100JT MULAI

+ Policy Design, simulasi harga, implementasi

Proses Kerja Kami

Identifikasi hubungan istimewa & transaksi terkait

Pemetaan dokumen & laporan keuangan antar entitas

Analisis metode transfer pricing paling tepat

Penyusunan Local File dan Master File lengkap

Review legal & pajak untuk mitigasi koreksi di masa depan

❓FAQ

Q: Apakah ini wajib semua perusahaan?

Tidak. Hanya perusahaan dengan transaksi berelasi dan memenuhi kriteria omzet & nilai transaksiApalagi masalah tax planning ini tidak hanya sekadar strategi untuk meminimalkan kewajiban pajak. Lebih dari itu hal ini juga menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penghasilan dan keuntungan dari aktivitas bisnis atau sumber pendapatan yang dimiliki. Bagi Anda yang selalu merasa ketar-ketir karena beban pajak yang harus ditanggung perusahaan, simak bahasan Minjack kali ini, ya!

Q: Apa risikonya jika tidak punya TP Doc?

Koreksi harga oleh DJP, tambahan pajak, denda 50%, dan potensi sangkaan manipulasi pajak.

Q: Apakah TP Doc harus dilaporkan?

TP Doc tidak dikirim langsung, tapi harus disiapkan dan tersedia saat diminta DJP.

Transfer Pricing bukan pilihan, Ini kewajiban untuk bisnis yang sudah kompleks

Amankan struktur grup Anda sebelum diserang koreksi pajak
Scroll to Top