Di era digital seperti saat ini, berbagai informasi tentunya dapat diakses secara mudah melalui internet, tak terkecuali dengan mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih lanjutnya lagi, memiliki NPWP yang aktif pastinya sangat penting untuk menjalankan berbagai transaksi keuangan dan bisnis yang sah. Namun, seringkali sebagian orang masih merasa bingung mengenai cara mengecek keaktifan NPWP miliknya sendiri. Bagi Anda yang masih belum tahu cara mengecek NPWP aktif atau tidak, maka simak panduannya Bersama Minjack lewat ulasan berikut ini!
Mengenal Pengertian NPWP Secara Singkat
Pada dasarnya, definisi NPWP diatur dalam UU KUP pasal 1 angka 6 Nomor 28 Tahun 2007. Di mana NPWP sendiri adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit pertama sebagai kode unik identitas WP atau Wajib Pajak. Sedangkan 3 digit berikutnya berfungsi sebagai kode KPP penerbit dan 3 digit terakhir sebagai status WP.
Lebih lanjut lagi, NPWP sendiri dibagi menjadi 2 kategori yaitu milik orang pribadi / individu yang berpenghasilan di Indonesia. Ada juga NPWP milik badan untuk perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Cara Mengecek NPWP Aktif Secara Online Untuk Orang Pribadi
Perlu Anda ketahui bahwa ada banyak sekali tips mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak secara online bagi orang pribadi, berikut beberapa caranya :
1. Lewat Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/login. Setelah masuk ke situs tersebut, cari kolom yang disediakan untuk memasukkan nomor NPWP. Klik tombol atau pilihan yang menandakan untuk melakukan pencarian dan verifikasi NPWP Anda. Jika NPWP yang Anda masukkan aktif dan terdaftar dengan benar, informasi identitas dan status NPWP akan muncul secara otomatis di layar.
2. Dengan Memanfaatkan KTP dan KK Terdaftar
Buka browser web dan kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp lalu masukkan nomor KTP serta KK. Pada kolom captcha atau kode keamanan, ketikkan dengan benar untuk melanjutkan proses verifikasi lalu klik tombol cari.
3. Melalui QR Code yang Tercantum di NPWP
Pastikan Anda memiliki kartu NPWP yang sudah dilengkapi dengan QR code. Gunakan aplikasi kamera pada smartphone atau perangkat Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada kartu NPWP. Setelah QR code terbaca, Anda akan diarahkan ke laman atau halaman yang berisi instruksi untuk melakukan validasi NPWP. Ikuti instruksi yang muncul pada laman tersebut untuk menyelesaikan proses validasi NPWP.
4. Mengunduh Aplikasi M-Pajak
Buka App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android) di perangkat Anda. Cari aplikasi M-Pajak dan unduh serta instal aplikasi tersebut di perangkat Anda lalu login menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar. Cari menu atau fitur yang menyediakan opsi untuk mengecek NPWP. Pilih opsi Cek NPWP atau serupa, kemudian masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek. Tekan tombol Cari atau Verifikasi untuk melanjutkan proses pengecekan NPWP.
Cara Mengecek NPWP Aktif Secara Offline Untuk Orang Pribadi
Jika Anda tidak memiliki akses internet atau mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan NPWP secara online, coba lakukan secara offline, berikut tipsnya :
1. Menelepon Layana Kring Pajak
Siapkan telepon atau ponsel Anda dan hubungi nomor 1500200 lalu saat terhubung, ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas untuk mendapatkan informasi mengenai NPWP. Anda akan diminta untuk memberikan informasi yang diperlukan, seperti nomor KTP dan NPWP yang ingin Anda cek. Tunggu beberapa saat sampai petugas pajak yang melayani di layanan Kring Pajak selesai memeriksa status NPWP dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
2. Mendatangi Kantor Pajak Terdekat
Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah membawa dokumen identifikasi diri yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP. Datanglah ke kantor pajak yang sesuai dengan domisili atau yang paling dekat dari lokasi Anda. Mintalah bantuan kepada petugas pajak di loket pelayanan untuk memeriksa status NPWP Anda. Setelah itu petugas pajak akan meminta Anda untuk menunjukkan dokumen identifikasi diri yang Anda bawa untuk verifikasi dan melakukan pengecekan data.
Cara Mengecek NPWP Aktif Secara Online dan Offline Untuk Badan Usaha
Jika ingin melakukan pengecekan NPWP untuk perusahaan, terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan, berikut penjelasan detailnya :
1. Mengunjungi Situs Resmi Pajak Secara Langsung
Buka browser web dan kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/login lalu cari kolom yang disediakan untuk memasukkan NPWP perusahaan. Isi kolom NPWP dengan nomor NPWP perusahaan yang ingin Anda cek lalu tunggu beberapa saat hingga informasinya muncul.
2. Menggunakan Layanan Kring Pajak di Jam Kerjanya
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada jam kerja yang ditentukan lalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh operator telepon untuk memilih opsi yang sesuai dengan keperluan Anda. Setelah memilih opsi untuk mengecek status NPWP Perusahaan, Anda akan dihubungkan dengan operator Kring Pajak. Jelaskan dengan detail kepada operator bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status NPWP perusahaan dan siapkan data atau informasi yang diperlukan.
3. Melalui Email Pengaduan Pajak
Kirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id lalu siapkan data yang diperlukan, seperti halnya nomor NPWP perusahaan. Tuliskan subjek email sesuai dengan keperluan Anda, misalnya Permohonan Pengecekan NPWP Perusahaan. Ketikkan dengan jelas dalam badan email bahwa Anda ingin memeriksa status NPWP Perusahaan. Jangan lupa, lampirkan juga data-data yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan perusahaan dan dokumen perpajakan lainnya. Setelah mengirimkan email, tunggu balasan dari kantor pajak mengenai status NPWP perusahaan.
4. Kunjungi Kantor Pajak di Sekitar Anda
Selain ketiga cara mengecek npwp perusahaan aktif atau tidak, Anda juga bisa mendatangi kantor pajaknya secara langsung. Namun sebelumnya, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen perusahaan yang diperlukan, seperti Akta Pendirian, NPWP perusahaan, maupun surat kuasa (jika diperlukan). Temukan alamat dan informasi kontak kantor pajak terdekat yang sesuai dengan domisili perusahaan Anda.
Pastikan juga bahwa Anda mengunjungi kantor pajak pada jam kerja yang ditentukan lalu setibanya di lokasi, cari divisi atau petugas yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Ajukan permintaan untuk memeriksa NPWP perusahaan kepada petugas pajak dan berikan data maupun dokumen yang diminta. Jika sudah, maka nantinya petugas akan memeriksa data NPWP perusahaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada Anda.
Demikian ulasan lengkap mengenai pengertian hingga berbagai macam cara mengecek NPWP aktif untuk orang pribadi dan juga badan usaha. Dengan mengikuti salah satu dari cara-cara di atas, nantinya Anda dapat memastikan bahwa NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidak. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan NPWP secara berkala untuk menghindari masalah aturan administrasi perpajakan di kemudian hari!
Bingung Cara Mengecek NPWP? Dalam mengatasi tantangan mengurus NPWP, penting untuk mencari solusi yang legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang proses perpajakan dan bantuan dari Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939, mengurus NPWP dapat menjadi lebih mudah dan efisien bagi setiap individu.
Jackvas Finance Manajement juga dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini terkait prosedur pajak, pembaruan kebijakan, dan berbagai hal terkait perpajakan lainnya.


