Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pribadi maupun perusahaan wajib pajak. Nomor ini diberikan oleh ditjen pajak kepada perorangan dan badan yang berfungsi sebagai kartu identitas perpajakan. Kali ini Minjack akan membahas tentang cara membuat nomor pokok wajib pajak dengan cepat dan mudah.
Nomor ini tidak hanya bermanfaat untuk membayar dan melaporkan pajak tapi juga untuk memberikan hak-hak para wajib pajak. Maka dari itu memiliki NPWP adalah hal yang sangat penting. Berikut informasi tentang berbagai persyaratan serta cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib Anda ketahui.
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu identitas yang digunakan dalam berbagai transaksi perpajakan. Contohnya adalah administrasi, perhitungan, penyetoran, pelaporan pajak pribadi atau perusahan. Nomor ini wajib dimiliki jika perorangan atau perusahaan menerima penghasilan kena pajak.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan mendapat konsekuensi yaitu sanksi tarif pajak lebih tinggi dari tarif normal. Peraturan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1.
NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit pertama adalah identitas WP dan sisanya kode dari KPP.
Jika Anda terdaftar sebagai WP baru, maka kode tersebut artinya adalah tempat melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk WP lama 3 digit nomor tersebut merupakan kode tempat wajib pajak saat ini. Terdapat sisa 3 digit angka terakhir yaitu penjelasan tentang status WP.
Syarat Membuat NPWP yang Wajib Dipenuhi
Sebelum membahas tentang bagaimana cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda harus memahami syarat-syaratnya terlebih dahulu. Jika ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi, maka proses pembuatan NPWP tidak akan bisa dilanjutkan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP sesuai dengan status wajib pajak.
1. Syarat Membuatan NPWP Orang Pribadi
Untuk wajib pajak yang merupakan karyawan atau pegawai dan ingin membuat NPWP, pertama siapkan fotokopi atau scan KTP bagi WNI. Sedangkan untuk WNA siapkan fotokopi atau scan paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Berikutnya siapkan fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri bagi PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan bagi karyawan swasta. Terakhir Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Pajak atau situs DJP online.
2. Syarat Pembuatan NPWP Pemilik Usaha
Selanjutnya untuk wajib pajak yang merupakan pemilik usaha atau wiraswasta, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah scan KTP pemilik usaha. Kedua sediakan fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) setidaknya dari tingkat kelurahan. Isi formulir pernyataan yang disediakan menggunakan materai 10.000.
Setelah ketiga syarat di atas terpenuhi, isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor pajak atau situs DJP Online. Terakhir Anda harus datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftar, hal ini tidak boleh diwakilkan atau dilaksanakan secara online.
3. Syarat Pembuatan NPWP Wanita Status Kawin/Menikah
Perlu diketahui bahwa meskipun sudah menikah, wanita bisa memilih untuk tetap melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini dapat dilakukan jika terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi kartu NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan.
Selain itu siapkan juga fotokopi SK untuk PNS atau keterangan kerja untuk karyawan swasta. Terakhir lakukan pengisian formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Pajak terdekat.
4. Syarat Pembuatan NPWP Pribadi PNS/Karyawan
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan karyawan atau PNS harus memenuhi beberapa persyaratan untuk membuat NPWP. Pertama fotokopi KTP untuk WNI atau paspor/KITAS/KITAP bagi WNA sebagai identitas. Selain itu untuk PNS siapkan Surat Keputusan Kepegawaian dan untuk karyawan swasta Surat Keterangan Kerja jika ada.
5. Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Pengusaha/Pekerja Bebas
Sama seperti beberapa persyaratan sebelumnya pertama siapkan identitas, fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/KITAP/KITAS untuk WNA. Berikutnya siapkan Surat Keterangan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari perusahaan yang berwenang.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah surat keterangan bermaterai yang menyatakan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut. Setelah itu Anda bisa mengisi formulir pendaftaran baik secara online maupun di kantor pajak terdekat.
Jadi Anda harus mengetahui dan bisa menyiapkan syarat yang harus disediakan sesuai dengan status wajib pajak. Yang paling utama dan wajib ada saat pendaftaran adalah identitas diri seperti KTP, paspor, KITAS, maupun KITAP.
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Jika di sekitar Anda terdapat Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Anda bisa membuat NPWP dengan langsung berkunjung ke kantor. Pelayanan di kantor akan sangat membantu jika Anda masih bingung tentang apa saja yang harus dilakukan. Berikut rincian cara membuat NPWP langsung di KPP.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama adalah siapkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda lengkapi sebelumnya. Untuk mencegah hilangnya salah satu dokumen, kumpulkan semua dokumen dalam satu map.
2. Kunjungi KPP Terdekat
Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat KTP. Jika domisili Anda saat ini berbeda dengan KTP, siapkan lampiran surat keterangan tinggal dari Kantor Desa atau Kelurahan.
3. Isi Formulir
Setelah sampai di KPP Anda akan diberikan formulir pendaftaran yang bisa Anda isi sendiri atau dengan bantuan petugas. Formulir ini umumnya berisi informasi tentang data pribadi, sumber penghasilan, dan pernyataan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Serahkan Formulir pada Petugas
Jika semua isi formulir sudah terisi serahkan kepada petugas pendaftaran, jika ada kebingungan Anda bisa bertanya pada petugas tersebut. Setelah itu Anda akan diminta menunggu untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak.
Dengan keempat langkah mudah di atas Anda sudah bisa mendapat NPWP dan memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Tetapi jika di sekitar Anda tidak terdapat Kantor Pelayanan Pajak, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online.
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Online
Di tengah perkembangan digital, kita jadi semakin mudah dalam berbagai hal termasuk pendaftaran NPWP. Saat ini Anda bisa melakukanya secara online melalui gadget maupun PC. Berikut tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan untuk membuat NPWP secara online.
1. Buka Situs e-reg DJP
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs resmi registrasi miliki Direktorat Jenderal Pajak. Buka laman ereg.pajak.go.id, situs ini digunakan khusus untuk melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
2. Lakukan Pendaftaran
Selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran untuk membuat akun e-Reg di situs DJP. Caranya adalah masukkan akun email aktif, kemudian isikan kode yang tertera pada Captcha. Setelah itu Anda bisa langsung klik menu “Daftar” yang ada di bagian bawah.
3. Aktivasi Sistem e-Reg
Setelah mendaftar, lakukan aktivasi dengan membuka kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar. Berikutnya ikuti petunjuk yang diberikan oleh DJP melalui email untuk menyelesaikan proses aktivasi. Caranya sangat mudah yaitu dengan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP dalam email untuk aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Jika Anda sudah melakukan klik tautan aktivasi, selanjutnya Anda akan diarahkan pada lama e-Reg untuk mulai mengisi formulir. Pada laman ini terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti identitas pribadi dan jenis WP. Jika semua kolom sudah terisi, masukkan kode captcha dan klik menu “Daftar”.
5. Konfirmasi dan Tunggu Notifikasi
Setelah pengisian formulir selesai dan sudah klik “Daftar” Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil. Selanjutnya Anda juga akan mendapat notifikasi bahwa 2 langkah pendaftaran akun di sistem sudah selesai.
6. Aktivasi Akun
Selanjutnya Anda akan mendapatkan email lagi dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi link atau tautan untuk aktivasi akun. Setelah melakukan klik Anda akan diarahkan untuk menyelesaikan langkah pembuatan NPWP online.
7. Mulai Pendaftaran NPWP
Jika akun sudah aktif, Anda bisa mulai pendaftaran NPWP secara online dengan login di situs ereg.pajak.id/login. Masukkan akun email dan password yang sudah digunakan untuk pendaftaran ereg sebelumnya.
8. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah tujuh langkah di atas diselesaikan, Anda bisa mulai mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa bagian. Pertama adalah kategori wajib pajak yang isinya pilihan kategori orang pribadi serta status wajib pajak. Formulir kedua berisi tentang identitas diri jadi Anda bisa mengisinya sesuai dengan informasi di KTP.
Formulir ketiga berisi tentang sumber penghasilan utama, hal ini berkaitan dengan pekerjaan Anda dan rata-rata penghasilan selama sebulan. Berikutnya formulir keempat berisi tentang rincian alamat atau domisili pribadi maupun usaha. Formulier kelima adalah informasi tambahan terkait dengan jumlah tanggungan, maksimal 3.
Formulir keenam merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftar, salah satunya scan file KTP terbaru. Terakhir formulir ketujuh berisi tentang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan dalam pembuatan NPWP.
9. Cetak Formulir
Cara membuat nomor pokok wajib pajak setelah mengisi formulir online registrasi wajib pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara adalah mencetaknya. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan lainnya yang sudah disiapkan.
10. Kirim Scan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Setelah semua dokumen dicetak dan dibubuhi tanda tangan lakukan scan. Kemudian upload berupa soft file melalui aplikasi e-registration di situs https://ereg.pajak.go.id/. Jika semua formulir sudah terisi secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs e-reg pajak.
Klik menu “Token” untuk mendapatkan kode unik yang merupakan syarat pengajuan. Setelah itu klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran dan tunggu selama beberapa hari untuk mengetahui apakah pengajuan ditolak atau diterima. Paling cepat adalah 3 hari kerja dan paling lambat sekitar 2 minggu.
11. Cek Status NPWP
Untuk mengetahui berhasil atau tidaknya pendaftaran, lakukan cek status NPWP melalui email atau laman history pendaftaran aplikasi e-reg. Jika status pengajuan sukses, maka Anda akan mendapatkan NPWP melalui pos sesuai alamat yang telah terlampir. Jika gagal berarti ada kesalahan dalam pengisian data Jadi sekarang Anda bisa memutuskan apakah ingin mendaftar secara langsung di KPP atau secara online. Kedua cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak di atas memiliki keunggulan masing-masing yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda tapi jika Anda masih kesulitan bisa menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939 utuk menguruskan seputar perpajakan Anda
