Tahukah Anda apa itu E-Billing pajak? Bila pernah melakukan pembayaran pajak secara online, E-Billing tentu bukan menjadi hal yang asing. Salah satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pembayaran pajak. Sayangnya, hingga sekarang tidak sedikit masyarakat yang lalai dalam membayar pajak.
Padahal, uang dari pajak yang dihimpun nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari untuk dana pendidikan, sektor kesehatan hingga membangun sarana umum. Artinya, uang pajak yang kita kumpulkan akan kembali kita nikmati.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, saat ini pemerintah telah menggunakan teknologi. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi antri berlama-lama di kantor pajak, Wajib Pajak dapat dengan mudah membuat E-Billing untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
Mengenal E-Billing Pajak
Diperkenalkan pada tahun 2016 yang lalu, E-Billing sebenarnya adalah sistem pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online, menggunakan penerbitan kode billing dan sudah terintegrasi. Pembaruan sistem ini dibuat agar masyarakat dapat membayar pajak dengan cepat, akurat dan mudah.
Dengan E-Billing ini, Wajib Pajak dapat memperoleh kode pembayaran online untuk melakukan pembayaran.
Kelebihan Menggunakan E-Billing Pajak
Menggunakan E-Billing tentu saja memiliki sejumlah kelebihan. Berikut berbagai kelebihan saat menggunakan E-Billing, antara lain:
1. Terhubung dengan bank
Ketika sudah membuat E-Billing, kode billing ini nantinya sudah terhubung dengan bank serta sejumlah aplikasi pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi mengisi data hingga berulang kali jumlahnya. Anda hanya perlu memasukkan kode billing kemudian menyetorkan uang pajak dan menyimpan bukti pembayaran.
2. Dapat memperoleh kode billing dengan mudah
Anda dapat memperoleh kode billing dengan mudah. Sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. ID Billing dapat diperoleh dari penyedia aplikasi yang sudah disediakan DJP pajak, teller bank, KKP, kantor pos, hingga SMS ID Billing, pada operator bank tertentu.
3. Membayar pajak dapat dilakukan dengan mudah
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ketika sudah membuat ID Billing, nantinya Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online kapan saja dan dimana saja.
4. Kesalahan transaksi dapat dihindari
Terkadang, ketika terburu-buru melakukan pembayaran pajak, kita sering melakukan kesalahan. Lebih-lebih pembayaran dilakukan dengan cara manual. Namun, saat sudah menggunakan E-Billing, kesalahan dalam pembayaran pajak dapat dihindari.
5. Transaksi secara real time
Hasil transaksi serta data nantinya secara otomatis langsung tersimpan dalam sistem DJP. Sehingga, risiko kehilangan berkas dapat dikurangi.
Langkah Membuat Kode Billing Menggunakan Akun DJP Online
Untuk membuat kode billing, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Berikut langkah untuk membuat akun DJP online, yaitu:
- Kunjungi website DJP online, kemudian pilih menu registrasi
- Isi seluruh data yang dibutuhkan, mulai dari nomor NPWP serta kode e-fin yang dimiliki
- Pastikan kembali bila kode e-fin tersebut sudah diaktivasi di loket, kemudian isi kode keamanan yang sesuai, klik verifikasi
- Jika sudah selesai, masuk ke akun, kemudian tuliskan email, kode keamanan dan nomor handphone yang aktif. Nantinya, Anda juga akan diminta untuk membuat password untuk login DJP.
- Setelah selesai melakukan pembuatan password, klik simpan
- Cek email yang Anda daftarkan, kemudian klik tautan yang dikirim DJP untuk melakukan pengaktifan akun
- Nantinya, Anda juga akan memperoleh pemberitahuan, bila aktivasi akun berhasil, klik OK kemudian pilih menu log in
- Berikutnya, masuk di akun DJP dengan mengisi nomor NPWP serta password.
Bila telah memiliki e-fin, kemudian sudah mendaftar akun DJP Online, berikut langkah untuk memperoleh kode E-Billing, antara lain:
- Buka situs DJP Online, kemudian masuk dengan menggunakan nomor NPWP, pasword dan kode keamanan,
- Kemudian pilih layanan, kemudian klik billing system
- Pilih isi SSE
- Ketika sudah diarahkan dalam menu isi SSE, Anda hanya perlu mengisi form surat setoran elektronik kemudian melengkapi data yang dibutuhkan
- Selanjutnya pilihlah jenis pajak dan masa pajak lalu jenis setoran dan jumlah setoran serta tahun pajak, kemudian pilih simpan
- Di bagian kotak dialog, segera klik Ya kemudian OK
- Pilih kode billing dan klik OK
Bila kode billing sudah berhasil dibuat, nantinya akan langsung muncul kode. Bila dibutuhkan, Anda dapat mencetak kode billing dengan cara klik cetak kode billing.
Langkah Membuat Kode Billing Tanpa Efin
Bagaimana jika belum memiliki e-fin? Bila Anda belum memiliki e-fin, tidak perlu khawatir karena Anda masih dapat memperoleh kode E-Billing Pajak online. Berikut langkah yang harus dilakukan:
- Buka website ss3 pajak, kemudian pilih “belum punya akun”
- Untuk mendaftarkan akun, masukkan data diri mulai dari nomor NPWP yang dimiliki, alamat email, PIN kemudian kode keamanan, segera klik daftar
- Setelah melakukan pendaftaran akun, cek email yang dikirimkan E-Billing kemudian pilih aktivasi yang sudah dikirimkan
- Masuk ke halaman ss3 pajak, kemudian isi nomor NPWP, PIN hingga kode keamanan, pilih login
- Isi SSE
- Anda dapat mengisi form SSE kemudian lengkapi seluruh data yang diminta. Masukkan Jenis Pajak, Masa Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak hingga jumlah setoran yang harus Anda bayarkan, lanjutkan dengan klik simpan
- Pilih kode billing kemudian klik OK
Sama seperti saat membuat kode billing menggunakan akun DJP Online, bila kode billing berhasil dibuat, Anda dapat mencetak kode dengan cara klik “cetak kode billing”.
Harus diakui, dengan menggunakan sistem online, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah. Dengan menggunakan E-Billing pajak, Anda tidak perlu lama mengantri, sehingga lebih praktis dan dapat menghemat waktu.
Kesulitan membuat E-Billing?
Membuat e-billing pajak menjadi rumit karena memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak, struktur data yang tepat, dan keamanan informasi. Untuk menghindari kesalahan, penting untuk meminta bantuan dari profesional berpengalaman dalam bidang berpajak. Jangan ragu untuk menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939 untuk memastikan kepatuhan dan akurasi dalam pembuatan e-billing.


