PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentukan oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PTKP menjadi salah satu landasan untuk menghitung PPH 21, oleh karenanya mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, PTKP merupakan komponen pengurangan dalam hitungan besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Jadi ini merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 (PTKP) ini ditentukan sesuai status wajib pajak di awal tahun pajak. Status ini terdiri dari 3 jenis yaitu Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin beserta tambahan untuk istri serta tanggungan anggota keluarga. Tanggungan di sni adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat.
Contoh keluarga sedarah lurus adalah ayah, ibu, dan anak kandung, sedangkan semenda adalah mertua dan anak tiri. Dalam satu PTKP jumlah maksimal tanggungan adalah 3 orang di setiap keluarga. Perlu diketahui juga bahwa status PTKP bisa digabung ketika seseorang sudah menikah, dimana penghasilan suami dan istri menjadi satu.
Ketentuan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024
Seperti yang telah Minjack jelaskan sebelumnya, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak. Dasar hukum penentuan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam atau UU HPP. Berikut rincian besaran Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak orang pribadi di tahun 2024.
- PTKP wajib pajak pribadi dengan status tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000.
- PTKP untuk wajib pajak dengan status kawin mendapat tambahan Rp4.500.000.
- PTKP wajib pajak untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp54.000.000.
- PTKP wajib pajak bertambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, maksimal 3.
Seseorang dengan penghasilan di bawah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan, tidak dikenakan pajak penghasilan. Selain itu ada juga beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak, di antaranya adalah uang pensiun, uang tunjangan hari tua, dan beberapa jenis beasiswa.
Lapisan Pajak dan Besaran Tarifnya
Berdasarkan pasal 17 ayat 1 RUU HPP, terdapat 5 lapisan pajak dengan tarif tersendiri yaitu:
- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak sebesar 5%
- Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak sebesar 15%
- Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak sebesar 25%
- Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar tarif pajak sebesar 30%
- Di atas Rp 5 miliar tarif pajak sebesar 35%
Catatan penting, jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Simulasi Perhitungan PTKP
Lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atau PPh 21 berdasarkan PTKP yang berlaku. Berikut Minjack berikan simulasinya dengan contoh wajib pajak lajang dan tidak memiliki tanggungan.
Misal seorang karyawan dengan status lajang dan tidak memiliki tanggungan, menerima gaji sebesar Rp10.000.000. Maka jika dihitung dalam setahun, gajinya adalah Rp120.000.000. Jadi karyawan ini wajib membayar pajak karena penghasilannya sudah melebihi batas PTKP yaitu Rp54.000.000.
Cara menghitungnya adalah jumlah gaji setahun karyawan dikurangi dengan PTKP yaitu Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000. Berdasarkan perhitungan ini maka PKP karyawan masuk ke dalam lapisan kedua yaitu antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Dengan demikian berlaku dua lapis tarif PPh 21 dengan rincian:
Lapisan pertama Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Lapisan kedua Rp6.000.000 x 15% = Rp900.000
Total PPh 21: Rp3.900.000
PPh 21 terutang setahun = Rp3.900.000
PPh 21 dalam sebulan = Rp325.000
Kesimpulannya pajak yang wajib dibayarkan oleh karyawan ini dalam setiap bulannya adalah Rp325.000 atau Rp3.900.000 dalam setahun.
Siapa Saja yang Bebas PPh?
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2022, terdapat dua kelompok yang tidak dikenakan PPh atau bebas dari PPh. Kelompok pertama yakni UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Dengan artian, UMKM orang pribadi diwajibkan membayar PPh jika memiliki omzet lebih dari Rp500 juta/tahun. Kelompok kedua yaitu masyarakat atau orang pribadi yang memiliki gaji di bawah Rp4.500.000 tiap bulan. Kelompok ini memiliki total penghasilan tahunan di bawah batas PTKP yaitu Rp54.000.000 sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.
Bingung dengan PTKP?
Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa rumit karena melibatkan berbagai variabel seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, jenis penghasilan, dan aturan pajak yang terus berubah. Selain itu, pemahaman yang mendalam tentang undang-undang pajak dan interpretasinya diperlukan untuk mengoptimalkan pengurangan pajak secara legal. Karenanya, banyak orang merasa sulit untuk melakukan perhitungan PTKP dengan akurat tanpa bantuan ahli seperti akuntan atau konsultan pajak, jadi jika Anda kesulitan dalam perhitungan PTKP Anda bisa menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939


