Di Indonesia pajak terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan pemungutan pajak ini bertujuan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan serta berbagai kepentingan negara. Anda bisa menemukan proses pemungutan pajak ini dalam setiap kegiatan produksi maupun distribusi.
Pajak Pertambahan Nilai memiliki istilah lain yaitu Value Added Tax atau VAT dan Goods & Service Tax atau GST. Berikut sedikit informasi tentang pengertian, berbagai jenis barang kena pajak PPN beserta tarifnya yang telah Minjack rangkum khusus untuk Anda!
Pengertian PPN
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh pihak wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pedagang dan pelaku bisnis bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan GST, sedangkan pembayar pajak akhir adalah konsumen. Contohnya, saat Anda membeli barang sebagai konsumen, Anda akan dikenakan PPN yang tertuang dalam struk belanja, khususnya di supermarket.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Terdapat empat jenis tarif PPN:
- Ekspor barang kena pajak dan jasa kena pajak dikenakan tarif 0%.
- Barang yang beredar di dalam negeri termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dikenakan tarif 10%.
- Barang mewah memiliki tarif PPN mulai dari 10% hingga 200%.
- Tarif PPN untuk barang atau jasa dengan tarif 10% dapat bervariasi antara 5% hingga 20% berdasarkan kebijakan pemerintah.
Jenis Barang Kena Pajak
Ada banyak jenis barang dan jasa yang dikenai PPN. Namun, beberapa barang dan jasa tidak dikenai PPN, antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok
Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, buah, sayur, dan lain sebagainya tidak dipungut pajak. Alasannya karena barang-barang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam skala besar
2. Makanan dan minuman yang dihidangkan di tempat makan.
Berikutnya berbagai makanan dan minuman yang dihidangkan di warung, rumah makan, restoran, hotel, dan sejenisnya juga tidak dipungut pajak. Peraturan ini berlaku untuk makanan yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang.
3. Emas batangan, surat berharga, dan uang.
Benda seperti emas batangan, surat berharga, dan uang juga tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Namun untuk emas yang sudah berupa perhiasan, Anda akan tetap dikenai PPN.
4. Barang hasil tambang
Terakhir benda yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah berbagai hasil pertambangan atau pengeboran yang langsung berasal dari sumbernya. Contohnya adalah minyak mentah, gas bumi, dan batu permata.
Selain barang, terdapat juga sederet jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa keuangan
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa perhotelan
- Jasa boga atau katering.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan proses pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Selain barang dan jasa yang telah disebutkan, maka negara memberlakukan PPN atas setiap transaksinya.
Dengan demikian, PPN merupakan bagian penting dari sistem pajak di Indonesia, yang berperan dalam mendanai pembangunan negara dan memastikan keberlangsungan berbagai kepentingan negara.
Secara garis besar, PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumen terakhir untuk setiap barang maupun jasa kena pajak. Pengetahuan ini sangat penting, agar Anda tidak kebingungan ketika harus membayar lebih dari jumlah harga barang saat berbelanja atau menggunakan jasa tertentu, jika Anda kesulitan dengan perhitungan PPN Anda bisa menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939


