Faktur Pajak: Simak Pengertian, Jenis, hingga Fungsinya!

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang digunakan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan transaksi jasa atau barang kena pajak. Pada dasarnya, faktur pajak juga terbagi ke dalam dua kategori yakni faktur pajak penjualan (keluaran) dan faktur pajak pembelian (masukan).

Penerbitan dari faktur keluaran dan pengelolaan dari faktur masukan pada umumnya dilakukan secara elektronik, sehingga PKP lebih mudah dalam melakukan pengelolaan faktur pajak. Bagi Anda yang masih awam atau ingin mengenal lebih jauh jenis faktur yang satu ini, simak ulasan Minjack hingga selesai!

Pengertian Faktur Pajak

Secara sederhana, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat PKP dari penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak, dan JKP atau Jasa Kena Pajak. PKP diharuskan melakukan pembuatan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP yang tidak berwujud, ekspor JKP, hingga setiap BKP serta JKP yang diperdagangkan telah dikenai pajak di luar harga asli.

Sayangnya, tidak sedikit orang yang menganggap bila faktur pajak sama dengan invoice atau faktur penjualan. Nyatanya, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Faktur pajak  adalah bukti pemungutan pajak (PPN), sedangkan faktur penjualan menjadi bukti transaksi selain pengenaan pajak.

Bila PKP melakukan pengiriman invoice dan menyertakan faktur khusus pajak, ini berarti barang atau jasa tersebut dikenai PPN, sehingga pembeli harus melakukan pembelian barang yang masih ditambah dengan PPN.

Jenis Faktur Pajak

Terdapat 2 jenis faktur pajak yang wajib Anda ketahui, yaitu:

1. Faktur Pajak Penjualan (Keluaran)

Jenis yang pertama adalah faktur pajak penjualan atau bisa disebut dengan faktur keluaran. Faktur ini merupakan dokumen yang dibuat PKP penjual, serta sudah memungut PPN ketika melakukan transaksi maupun penjualan barang kena pajak.

Faktur ini diterbitkan oleh PKP penjual, kemudian dokumen pajak ini akan menjadi pajak keluaran untuk PKP penjualan. Kemudian, karena sudah memungut faktur PPN, PKP penjual diharuskan menyetorkan PPN terutang pada kas negara kemudian melaporkan SPT masa PPN pada masa pajak setiap bulan.

2. Pajak Pajak Pembelian (Masukan)

Jenis berikutnya adalah faktur pajak pembelian atau yang biasa disebut juga dengan faktur masukan. Faktur jenis ini merupakan dokumen yang diterima PKP pembeli yang membeli barang serta jasa kena pajak. PKP pembeli memperoleh faktur pajak pembelian yang berasal dari penjual karena sudah dipungut PPN PKP penjual.

Faktur pajak pembelian atau faktur masukan yang diterima pembeli ini akan menjadi invoice yang bisa digunakan untuk mengurangi PPN. Bila pajak masukan tersebut lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran, PKP bisa dikompensasikan untuk masa pajak yang berikutnya.

Dengan memahami sejumlah dasar dokumen faktur, PKP akan lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan, contohnya seperti memungut dan memotong PPN, kemudian menyetorkan atau membayar pajak terutang, melaporkan SPT masa PPN, bahkan hak mengkreditkan pajak terutang.

3. Faktur Pajak Pengganti

Berikutnya adalah faktur pajak pengganti. Faktur ini adalah pengganti faktur yang sudah terbit tetapi terdapat kesalahan pengisian. Sehingga dilakukan pembetulan agar faktur sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Salah satu jenis yang sering dilupakan adalah faktur gabungan. Seperti nama yang dimilikinya, faktur ini dibuat oleh PKP dan meliputi semua penyerahan yang dilakukan ke pengguna jasa atau pembeli barang kena pajak selama satu bulan.

5. Faktur Digunggung

Faktur jenis ini tidak diisi dengan identitas pembeli, tandatangan penjual serta nama. Namun, hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur khusus pajak tentu saja memiliki fungsinya tersendiri. Fungsi yang dimiliki oleh faktur ini adalah bukti transaksi barang karena sudah dilakukan pemungutan PPN. Dengan adanya faktur, pengusaha akan terbebas dari tuduhan penggelapan atau manipulasi pajak ketika terdapat pemeriksaan.

Berikut sejumlah fungsi yang dimiliki faktur khusus pajak, antara lain:

1. Menjadi pengendali akuntansi

Faktur memiliki fungsi sebagai pengendali akuntansi, karena tertera jumlah total pajak di dalam faktur. Jumlah total ini dapat diakui menjadi utang dagang untuk pembeli serta piutang dagang untuk penjual.

Selain itu, faktur juga dapat dimasukkan ke laporan keuangan. Sehingga, penggunaan faktur akan mewakili kredit yang diajukan, karena penjual sudah memberikan layanan atau mengirimkan produk tanpa menerima uang di awal.

2. Menjadi kontrol internal

Faktur juga digunakan sebagai kontrol internal. Pasalnya, segala komponen biaya yang tercantum di dalam faktur harus disetujui oleh manajemen perusahaan yang memiliki tanggung jawab perpajakan.

Fungsi lain dari faktur dalam kontrol internal adalah untuk mencocokan data pembelian, sehingga pencairan pembayaran dari transaksi dapat dilakukan. Tidak hanya itu, adanya faktur akan membuat PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang berasal dari pembelian barang dan jasa kena pajak.

3. Menjadi kredit PPN

Fungsi lain yang dimiliki faktur khusus pajak adalah menjadi kredit PPN, sehingga akan mengurangi PPN terutang saat Pajak Masukan yang dimiliki jauh lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran.

Sehingga, PKP bisa mengkreditkan pajak masukan di masa pajak berikutnya maupun memilih melakukan restitusi.

Pada dasarnya, faktur pajak adalah bukti jika PKP sudah melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan SPT masa PPN yang sesuai dengan peraturan. Jika Anda merupakan PKP yang rutin melakukan transaksi baik itu penjualan maupun pembelian, jangan sampai melewatkan kelengkapan dokumen yang satu ini, ya.

Bingung Menggunakan Faktur Pajak?

Prosedur penggunaan faktur pajak seringkali rumit dan membingungkan karena aturan yang beragam. Banyak orang mengalami kesulitan karena kurang memahami prosedurnya secara menyeluruh. Perubahan aturan perpajakan juga bisa membingungkan, terutama bagi yang tidak selalu mengikuti pembaruan aturan. Kesalahan dalam memasukkan data pada faktur pajak dapat menyebabkan masalah penggunaan, bahkan penolakan oleh aplikasi e-Faktur. Bagi yang kurang berpengalaman, penggunaan faktur pajak bisa menjadi tantangan karena kurangnya pemahaman tentang cara penggunaannya. Masalah teknis, seperti error pada aplikasi e-Faktur, juga bisa menyebabkan kebingungan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam penggunaan faktur pajak atau memiliki pertanyaan seputar perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Minjack konsultan pajak dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939. Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah Anda dan memberikan solusi yang tepat untuk kebutuhan perpajakan Anda. Segera hubungi Minjack untuk konsultasi dan bimbingan yang profesional dan terpercaya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top