Pajak Penghasilan pasal 22 merupakan jenis pajak penghasilan yang dipungut pada badan usaha tertentu atau bendaharawan. Badan usaha ini mulai dari pihak swasta maupun pihak pemerintah yang melakukan kegiatan impor, ekspor maupun re-impor.
Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia ekspor impor, tentu saja PPh pasal 22 ini menjadi hal penting yang harus diketahui. Berikut informasi lengkapnya!
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PPh pasal 22 ini dikenakan ke badan usaha tertentu, baik dari pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan ekspor impor. Bila merujuk Undang Undang Pajak Penghasilan tahun 2008 nomor 36, PPh pasal 22 merupakan bentuk pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan salah satu pihak pada wajib pajak serta berkaitan dengan kegiatan perdagangan.
Bila melihat begitu bervariasinya objek, tarif hingga pemungutnya, ketentuan yang dimiliki oleh PPh pasal 22 ini jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan PPh jenis lain. Umummya, PPh pasal 22 ini dikenakan pada perdagangan barang yang bersifat menguntungkan, sehingga pembeli dan penjualnya bisa menerima keuntungan dari adanya perdagangan tersebut. Oleh sebab itu, pemungutan PPh pasal 22 ini dilakukan saat pembelian maupun penjualan.
Badan yang Memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
Berikut sejumlah badan yang memungut pajak penghasilan PPh pasal 22, antara lain:
- Badan usaha yang melakukan kegiatan pembelian bahan tambang seperti mineral logam, batu bara, baik dari kalangan pribadi maupun dari kalangan pengusaha yang memegang izin usaha pertambangan.
- Industri eksportir dan importir yang berada di sektor perkebunan, kehutanan, peternakan, pertanian maupun perikanan dari pembelian bahan pedagang pengumpul untuk kebutuhan eksportnya.
- BUMN merupakan badan usaha dengan modal yang dimiliki oleh negara dari penyertaan langsung seperti PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara, Bank-bank BUMN, yang bersinggungan dengan pembayaran pembelian maupun bahan untuk kebutuhan usaha.
- Kuasa pengguna anggaran atau pejabat penerbit surat perintah membayar, yang diberikan tugas oleh KPA atau Kuasa Penerima Angaran, berkenaan dengan pembelian barang dari pihak ketiga.
- Bendahara pengeluaran yang berkaitan dengan pembayaran pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan.
- Bendahara pemerintah serta Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, yang menjadi pemungut pajak di Pemerintah Daerat, Pemerintah Pusat maupun instansi lembaga pemerintah.
- Bank Devisa serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 22
Sedangkan, untuk wajib pajak PPh pasal 22 seperti:
- Pedagang pengumpul baik berupa badan maupun orang pribadi.
- Badan usaha industri kertas, baja, otomotif, farmasi, semen, dan lainnya.
- Badan usaha yang bergerak dibidang industri baja
- Produsen maupun importir minyak, atas penjualan bahan bakar gas, minyak dan pelumas.
- Agen tunggal yang memegang merek otomotif dari penjualan di dalam negeri.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22
Untuk menghitung PPh pasal 22, rumus yang digunakan adalah:
PPh 22: Tarif Pajak X Harga jual / nilai impor / DPP PPN / Harga beli
Meskipun demikian, terdapat perbedaan tarif pajak, bergnatung dari jenis kegiatan serta barang yang menjadi objek pajak. Berikut ketentuannya:
- Impor
- Bila menggunakan API atau Angka Pengenal Impor, perhitungannya adalah 2,5% X nilai impor
- Non API: 7,5% X nilai impor
- Untuk barang yang tidak dikuasai: 7,5% X harga jual dari lelang.
- Pembelian barang oleh BUMN, BUMD, maupun DJPB
- 1,5% X harga barang yang dibeli
- Penjualan hasil produksi
- Farmasi 0,3% x DPP PPN
- Baja: 0,3% x DPP PPN
- Otomotif: 0,45% x DPP PPN
- Kertas: 0,1% x DPP PPN
- Semen: 0,25% x DPP PPN
- Penjualan hasil produksi oleh importir gas, bahan bakar minyak serta pelumas
- Bahan bakar minyak pada SPBU Pertamina: 0,25% X harga jual
- Bahan bakar minyak untuk penjualan pada SPBU yang bukan milik Pertamina: 0,3% X harga jual
- Bahan bakar minyak yang dijual pada pihak lain: 0,3% X harga jual
- Bahan bakar gas: 0,3% X harga jual
- Pelumas: 0,3% X harga jual
Perhitungan harga jual di atas tidak termasuk PPN.
- Pembelian bahan untuk kebutuhan industri seperti perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan yang dilakukan oleh industri:
- 0,25% X harga pembelian
- Pembelian mineral logam, batu bara, mineral bukan logam yang berasal dari badan maupun orang pribadi tetapi telah memegang izin pertambangan:
- 1.5% x harga pembelian
- Impor komoditas seperti gandum, kedelai, dan tepung
- Bila importir sudah memiliki API, perhitungannya adalah 0,5% X nilai impor
- Penjualan emas yang dilakukan pengusaha emas
- 0,25% X harga jual
- Penjualan barang mewah
Untuk barang mewah, kategorinya seperti:
- Kendaraan bermotor roda dua serta tiga yang memiliki harga jual lebih dari Rp300 juta serta kapasitas lebih dari 250cc: 5% X harga jual
- Kendaraan roda empat dengan pengangkutan lebih dari 10 orang, dan memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar: 5% X harga jual
- Apartemen dan bangunan sejenisnya dengan nilai harga lebih dari Rp30 miliar serta luas bangunan lebih dari 150 meter: 1% X harga jual
- Rumah dan tanah dengan harga lebih dari Rp30 miliar dan memiliki luas lebih dari 400 meter: 1% X harga jual
- Kapal pesiar dan sejenisnya: 5% X harga jual
- Pesawat terbang pribadi: 5% X harga jual
Beda Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh badan atau pribadi. Terdapat PPN yang dikenakan atas badan atau orang pribadi yang mempunyai usaha. Namun, ada pula PPN yang dikenakan dari transaksi jual beli.
PPN dalam bidang usaha adalah pajak yang dikenakan dalam proses produksi serta distribusi. Nantinya, jumlah pajak terutang akan dibebankan ke konsumen yang menggunakan produk tersebut. Dasar hukum dari PPN adalah Undang Undang 42 Tahun 2009.
Tarif PPN sendiri adalah 11%. Kemudian tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor BKP tak berwujud, kemudian ekspor Jasa yang kena pajak. Tarif tersebut bisa berubah menjadi 5%, serta yang paling tinggi hingga 15% seperti peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Sedangkan untuk PPh pasal 22 impor, secara spesifik, PPh pasal 22 ini dibebankan pada badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja hingga farmasi. Selain industri tersebut, PPh pasal 22 juga dibebankan pada produsen atau importir minyak, badan usaha di bidang industri baja, pedagang yang mengumpulkan hasil pertanian, hutan serta perkebunan.
Tarif dari PPh pasal 22 ini bervariasi bergantung dari pemungut, jenis transaksi dan objek pajak yang dimilikinya. Tarif PPh pasal 22, bila menggunakan Angka Pengenal Importir, perhitungannya adalah 2,5% X nilai impor. Kemudian untuk non API, 7,5% X nilai impor. Kemudian untuk impor yang tidak dikuasai sebesar 7,5% X harga lelang.
Importir yang sudah mengantongi API merupakan importir dengan kegiatan rutin dan sering melakukan kegiatan impor. Kemudian, untuk impor yang tidak dikuasai merupakan barang impor yang tidak diketahui pemiliknya, hal tersebut dapat disebabkan karena permasalahan dokumen dan yang lainnya.
Bingung Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22?
Menghitung pajak penghasilan pasal 22 merupakan tugas yang rumit karena melibatkan pengetahuan yang terperinci tentang berbagai jenis transaksi, produk, dan layanan yang dapat dikenakan pajak tersebut. Selain itu, peraturan perpajakan yang kompleks sehingga proses ini juga melibatkan identifikasi yang akurat terhadap barang atau jasa yang terkena pajak serta penerapan tarif yang sesuai. Untuk memastikan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 22 dilakukan dengan tepat dan efisien, Anda dapat mempercayakan tugas tersebut kepada Minjack konsultan pajak dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939. Dengan keahlian dan pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan, Minjack akan membantu Anda mengelola kewajiban pajak Anda dengan baik dan memberikan solusi yang optimal untuk kebutuhan perpajakan Anda.


