PPh 23 Berapa Persen? Simak Pengertian dan Ketentuannya!

PPh 23 Berapa Persen?

Ada berbagai macam jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah PPh 23. Ketika mendengar PPh 23, mungkin Anda akan langsung bertanya, PPh 23 berapa persen? Atau apa sebenarnya PPh 23 ini? Secara singkat, PPh 23 merupakan tarif yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari penghargaan, hadiah hingga penyerahan jasa tertentu.

Pada mekanismenya, PPh 23 ini dibagi menjadi 2 jenis. Ingin mengetahui lebih jauh? Berikut pengertian dan langkah melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 23 yang telah Minjack rangkum khusus untuk Anda!

Pengertian PPh 23

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PPh merupakan tarif yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah, modal, penghargaan hingga penyerahan jasa selain yang sudah dipotong oleh PPh 21. Aturan ini sudah dimuat dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.

PPh 21 sendiri diberlakukan pada Penghasilan Kena Pajak dan berkaitan dengan jasa, pekerjaan hingga kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan tersebut seperti honorarium, upah, tunjangan, gaji, dana pensiun serta imbalan lainnya.

PPh 23 Berapa Persen

PPh 23 sendiri memiliki subjek pajak orang pribadi dalam negeri serta bentuk usaha tetap. Sedangkan, pemotong PPh pasal 23 merupakan badan pemerintah, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, perwakilan perusahaan, penyelenggara kegiatan, serta orang pribadi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Lantas, PPh 23 berapa persen? Tarif PPh 23 dibagi menjadi 2, antara lain:

1. Tarif sebesar 15%

Wajib Pajak memiliki kewajiban melakukan pembayaran PPh hingga 15% dari bruto atas dividen, royalti, bunga, penghargaan, hadiah, bonus dan yang lainnya, sebelum dipotong PPh 21.

Bila melihat Pasal 4 ayat 1 Undang Undang 36 Tahun 2008 mengenai PPh, dividen ini adalah penghasilan pembagian laba perusahaan ke pemegang saham sesuai besaran saham. Kemudian untuk bunga, penghasilan bunga ini seperti premium, diskonto, hingga imbalan yang erat kaitannya dengan jaminan utang.

Sedangkan untuk royalti adalah penghasilan jasa seseorang yang dibayarkan atas barang produksi ke orang yang memiliki hak paten dari barang tersebut.

2. Tarif pajak 2%

Wajib Pajak juga memiliki keharusan melakukan pembayaran hingga 2% dari jumlah bruto sewa serta penghasilan yang erat kaitannya dengan harta. Namun, untuk sewa serta penghasilan lain dari tanah serta bangunan dikecualikan dari perhitungan pajak ini.

Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 2 d. Tarif tersebut juga berlaku untuk imbalan jasa konstruksi, teknik, jasa konsultan hingga jasa manajemen. Kemudian tarif 2% pada PPh 23 juga berlaku pada jenis imbalan jasa yang lain. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Kementrian Keuangan nomor 141 tahun 2015.

3. Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP

Bila Anda bertanya PPh 23 berapa persen untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP, jawabannya akan dipotong 100% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh 23.

Contohnya, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta, tetapi karena Wajib Pajak tersebut tidak memiliki NPWP, tarif yang diberikan lebih tinggi 100%, sehingga jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta + (100% x Rp1 juta) = Rp2 juta.

Berbagai Ketentuan Dalam PPh 23

Terdapat sejumlah ketentuan dalam PPh 23 ini, antara lain:

1. Pihak pemotong PPh 23

Terdapat pihak yang memotong PPh 23 seperti penyelenggara kegiatan, badan pemerintah, perwakilan perusahaan luar negeri, subjek pajak badan yang berada di dalam negeri, bentuk usaha tetap, hingga wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam negeri, tetapi sudah ditunjuk Dirjen Pajak.

Namun, hal tersebut tidak termasuk di dalam beberapa bagian seperti pembayaran upah, gaji, dan pembayaran lain yang menjadi imbalan pekerjaan wajib pajak penyedia tenaga kerja. Hal ini dibuktikan oleh kontrak kerja.

Kemudian pembayaran penyedia jasa dari hasil pengadaan barang maupun material yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan faktur pembelian barang dan material.

Pengecualian lainnya adalah pembayaran dari penyedia jasa pada pihak ketiga. Hal tersebut harus dibuktikan oleh faktur tagihan yang dimiliki oleh pihak ketiga serta disertai perjanjian tertulis.

2. Pengecualian PPh 23

Selain mengetahui PPh 23 berapa persen, hal lain yang harus Anda ketahui adalah pengecualian PPh 23. Terdapat sejumlah pengecualian, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh 23 seperti penghasilan yang dibayar maupun terutang pada bank.

Pengecualian lainnya seperti dividen yang diterima berasal dari cadangan laba. Sewa yang terutang berkaitan dengan hak guna usaha, kepemilikan saham badan perseroan, laba yang diterima anggota perseroan komanditer, sisa hasil usaha yang dibayarkan ke anggota. Penghasilan yang dibayar atas jasa keuangan dari badan usaha pembiayaan.

Jadi, apakah Anda sudah mengetahui besaran PPh 23 berapa persen, dan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan? Pastikan membayar dan melaporkannya dengan tepat waktu agar terbebas dari denda pembayaran pajak.

Kesulitan dengan menghitung PPH 23?

Menghitung PPh 23 tidak mudah karena melibatkan pemahaman yang mendalam tentang aturan perpajakan, berbagai jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh 23, serta penyesuaian terhadap perubahan peraturan yang terjadi. Konsultan pajak dapat memberikan panduan yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga menghindari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Percayakan perhitungan PPh 23 Anda kepada Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939 untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan yang optimal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top