Keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan NPWP, kini menjadi sangat penting tak ubahnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun ada kalanya seorang wajib pajak tidak mengetahui nomor NPWP beserta dengan statusnya, entah karena lupa atau kehilangan akses terhadap kartu penting tersebut.
Untungnya dengan segala kemudahan akses informasi, kini setiap orang dapat dengan mudah mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak secara mandiri baik itu secara online maupun offline. Jika Anda salah satu yang sedang membutuhkan informasi ini, berikut Minjack bagikan cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak yang pastinya sangat mudah untuk diterapkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui identitas perpajakan namun tak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengecekan on site, Anda dapat mengecek nomor NPWP secara online dengan beberapa cara berikut.
1. Mengecek Menggunakan KTP dan KK
Cara pertama sangat simpel karena Anda hanya memerlukan identitas dasar seperti KTP dan KK. Cara ini dapat Anda coba, jika sama sekali tidak mengetahui nomor NPWP Anda. Berikut langkah-langkah pengecekannya.
- Kunjungilah situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Kemudian, masukkanlah nomor KTP dan KK pada kolom yang tersedia.
- Ketik ulang captcha atau kode keamanan yang diminta dengan benar.
- Klik “Cari”.
Jika nomor KTP dan KK yang dimasukkan telah sesuai, maka akan muncul data NPWP berikut dengan status keaktifannya.
2. Melalui Situs Resmi DJP
Jika Anda hanya ingin mengetahui status keaktifan NPWP Anda juga dapat mengeceknya melalui situs resmi DJP. Cara ini dapat dilakukan bagi wajib pajak yang mengetahui nomor NPWP namun tidak mengetahui status keaktifannya. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungilah situs ereg.pajak.go.id
- Selanjutnya akan muncul kolom NPWP. Silahkan isi dengan nomor NPWP secara lengkap dan benar.
Jika status NPWP Anda masih aktif, NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun jika ternyata identitas tidak muncul, ini menandakan status NPWP belum atau sudah tidak aktif lagi. Jika hal ini terjadi, Anda dapat menghubungi atau mendatangi langsung kantor pajak sesuai domisili dan lakukanlah konfirmasi akan masalah ini.
3. Menggunakan QR Code
Mengikuti perkembangan zaman, kini kartu NPWP telah dilengkapi dengan QR Code sehingga Anda dapat mengecek validitas NPWP dengan memindai QR Code tersebut.
Ketika dipindai, maka akan muncul link unik pada laman account.pajak.go.id. Selanjutnya Anda cukup klik atau salin link tersebut untuk mulai melakukan validasi. Ikutilah instruksi yang muncul pada laman hingga selesai dan status NPWP Anda muncul.
4. Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, dapat juga melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui aplikasi mobile rilisan resmi DJP yaitu M-Pajak. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek NPWP melalui aplikasi yang satu ini:
- Download terlebih dulu aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Play Store lalu instal.
- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
- Klik “Cek NPWP” untuk mengecek NPWP beserta statusnya.
Jika NPWP terdaftar dan aktif, maka data akan muncul di layar. Namun jika tidak ada data yang muncul, Anda disarankan untuk menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan mengenai hal ini.
Selain melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda juga memilih opsi lainnya yaitu dengan cara offline. Berikut beberapa pilihan cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak secara offline yang dapat Anda coba.
1. Mengunjungi Kantor Pajak
Jika Anda memiliki cukup waktu, Anda juga dapat mengecek NPWP secara langsung dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau sesuai domisili. Anda dapat datang pada jam operasional dengan membawa dokumen penting seperti KTP dan KK untuk keperluan pemeriksaan oleh petugas pajak.
Di kantor pajak, sampaikanlah tujuan Anda untuk mengecek NPWP pada front officer dan ikuti arahan selanjutnya dari petugas.
2. Menghubungi Kring Pajak
Selain datang langsung ke kantor pajak, Anda juga dapat mengecek NPWP dengan menghubungi layanan hotline resmi DJP yakni Kring Pajak di nomor telepon 1500200. Kabar baiknya, layanan ini tersedia 24 jam sehingga Anda dapat menghubungi kapan saja. Selain itu, dengan menghubungi hotline resmi ini Anda tidak perlu khawatir dengan kebocoran data karena dipastikan data pribadi hingga status NPWP akan terjamin kerahasiaannya.
Jangan biarkan Anda kehilangan akses terhadap identitas perpajakan. Mengapa Anda harus segera mengecek Nomor Pokok Wajib pajak? Ini dia alasannya.
● Persyaratan Administrasi
Saat ini berbagai keperluan administrasi telah banyak yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan. Salah satu yang mungkin paling sering ditemui adalah pada sektor perbankan. Dengan memiliki NPWP yang aktif, tentu akan mempermudah proses administrasi perbankan Anda misalnya saja pada saat membuat rekening atau bahkan mengajukan pinjaman modal.
● Mempermudah Urusan Perpajakan
Tentu saja, jika Anda memiliki akses penuh terhadap NPWP, Anda akan merasakan kemudahan dalam mengurus segala persoalan perpajakan. Misalnya saja saat Anda ingin melaporkan SPT, tentu Anda akan dimintai keterangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak yang valid. Terlebih, jika Anda memiliki NPWP dan statusnya aktif, Anda akan dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki NPWP.
Bagaimana? Setelah menyimak ulasan Minjack, tentu tak ada lagi kata sulit dalam mengecek NPWP. Melalui cara online maupun offline tentu dapat disesuaikan dengan preferensi pribadi. Jadi, segera cek Nomor Pokok Wajib Pajak Anda dan dapatkan kemudahan dari identitas perpajakan yang satu ini!
Mengalami Kesulitan dalam Pengurusan Pajak?
Mengurus perpajakan bisa cukup rumit karena berbagai aturan dan regulasi yang terus berubah apalagi berbagai jenis penghasilan dan pengeluaran dapat mempengaruhi bagaimana Anda harus menyusun laporan pajak Anda dengan benar.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan bantuan dari para ahli perpajakan atau konsultan yang kompeten. Jika Anda kesulitan dalam pengurusan perpajakan bisa langsung menghubungi Minjack dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939 karena dengan bantuan konsultan profesional Anda bisa memenuhi semua kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan menghindari masalah di masa depan.


