Seperti yang kita ketahui, ada berbagai macam jenis pajak penghasilan atau PPh. Salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 25 atau PPH 25. WP atau Wajib Pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis, akan dikenakan PPh pasal 25. Bentuk dari pajak ini adalah angsuran PPh di setiap bulannya.
Lantas, seperti apa sebenarnya ketentuan dari pajak penghasilan yang satu ini? Ini dia ulasan lengkap dari Minjack!
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPH 25
Sebelum mencari tahu cara melakukan perhitungan PPh pasal 25, tidak ada salahnya kita menengok pengertiannya terlebih dahulu. PPh pasal 25 merupakan bentuk pajak yang dibayar dengan cara angsuran.
Pembayaran secara angsuran ini dilakukan untuk meringankan beban yang dimiliki wajib pajak, karena pajak yang terutang harus lunas dalam kurun waktu 1 tahun lamanya. Selain itu, pembayaran juga harus dilakukan sendiri serta tidak dapat diwakilkan. Keterlambatan dalam penyetoran PPh pasal 25 akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan.
Kewajiban pembayaran PPh pasal 25 ini muncul saat Wajib Pajak mempunyai jumlah PPh yang belum dibayar pada SPT Tahunan Pajak tahun sebelumnya.
Subjek pajak dari PPh pasal 25 ini mulai dari Wajib Pajak Orang Pribadi hingga Wajib Pajak Badan. Namun, memang untuk Wajib Pajak golongan orang pribadi jarang dilakukan, karena karyawan menerima penghasilan dari pemberi kerja yang sudah dilakukan pemotongan PPh 21 sehingga umumnya tidak ada kurang bayar ketika perhitungan SPT tahunan.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 25?
Berikut tarif PPh pasal 25, antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yakni orang yang bergelut di bidang penjualan barang baik eceran maupun grosir dengan lebih dari satu tempat usaha. Perhitungannya: 0,75% X omzet bulanan setiap tempat usaha.
- Wajib Pajak pengusaha tertentu yakni pekerja bebas maupun karyawan yang tidak mempunyai usaha sendiri. Perhitungan tarifnya adalah Penghasilan Kena Pajak x PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25
Untuk melakukan perhitungan PPh pasal 25, berikut hal yang harus dilakukan, antara lain:
- Wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui besaran Penghasilan Neto Fiskal sesuai dengan SPT Tahunan PPh pajak yang sebelumnya. Bila wajib pajak memiliki penghasilan yang tidak masuk dalam tahun pajak yang lalu, Penghasilan Neto Fiskal, harus dikurangi dengan penghasilan tidak teratur.
- Bila wajib pajak mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, wajib pajak harus memperhitungkan jumlah kompensasi kerugian dan menjadikannya sebagai pengurang.
- Wajib pajak juga harus melakukan perhitungan jumlah PPh terutang sesuai dengan kebijakan tarif yang berlaku.
- Bila sudah mengetahui besaran PPh terutang, dan dikurangi dengan kredit pajak sebelumnya berupa PPh yang sudah dipotong oleh pihak ketiga yaitu PPh 21, 22, 23 maupun PPh luar negeri atau 24.
- Hasil perhitungan yang diperoleh sesuai dengan poin sebelumnya harus dibagi lagi dengan 12 atau jumlah bulan dalam satu tahun pajak.
Denda Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh pasal 25 sendiri memiliki batas waktu pembayaran selama 1 bulan. Contohnya, pada bulan Januari 2024, angsuran PPh pasal 25 dibayar paling lambat 15 Februari 2024. Bila batas waktu pembayaran PPh pasal 25 jatuh di hari libur seperti Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional. pembayar bisa dilakukan di hari berikutnya.
Kemudian, pembayaran juga harus dilakukan dengan membawa SSP atau Surat Setoran Pajak. Untuk melakukan pembayaran, Anda juga harus membuat ID Billing.
Bagaimana jika terlambat melakukan pembayaran? Bila Anda terlambat melakukan pembayaran PPh pasal 25, Anda akan dikenakan bunga hingga 2% per bulan, perhitungan ini terhitung dari jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Contohnya saja, Anda harus membayar PPh pasal 25 bulan Desember 2024, tetapi terlambat dan baru membayarnya pada 15 Januari 2025, nantinya Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
Sebagai pelaku bisnis, memahami besaran pajak penghasilan pasal 25 memang dapat menjadi sebuah tantangan. Lebih-lebih denda siap untuk menanti Anda bila terlambat melakukan pembayaran. Jadi, pastikan untuk melakukan pembayaran PPh pasal 25 tepat waktu, ya!
Bingung Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25?
Peraturan terkait Pajak Penghasilan Pasal 25 kompleks dan sering berubah, memerlukan pemahaman mendalam dalam perhitungannya setiap bulan. Perubahan dalam penghasilan atau transaksi dapat memengaruhi besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar, sehingga perlu pembaruan perhitungan secara teratur. Terdapat persyaratan khusus terkait subjek dan jenis penghasilan yang memengaruhi perhitungan PPh Pasal 25. Kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran PPh Pasal 25 dapat berakibat pada sanksi pajak, sehingga diperlukan ketelitian ekstra dalam proses perhitungan.
Untuk yang mengalami kesulitan terkait perhitungan PPh Pasal 25 atau masalah pajak lainnya, segera hubungi Minjack konsultan pajak dari JACKVAS FINANCE MANAGEMENT di +62 857 4161 3939. Minjack siap membantu Anda memahami regulasi pajak, menghitung dengan benar, dan mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga untuk konsultasi dan solusi yang tepat!


